Madrasah ibtidaiyah (disingkat
MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di
Indonesia, setara dengan
Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh
Kementerian Agama.
Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari
kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan
pendidikan ke
madrasah tsanawiyah atau
sekolah menengah pertama.
Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar,
hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama
Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun
dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Pelajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
Kecamatan Gambut,
Kabupaten Banjar,
Kalimantan Selatan terendam banjir. Gambar diambil akhir Januari 2006.
0 komentar:
Posting Komentar